4 ABG diciduk petugas saat hendak Transaksi Pil Dobel L
sumber :perkasa FM

Minggu, 19/01 Satuan polres Tulungagung gelar operasi dan razia,
sebanyak 4 Remaja inisial SU (19) warga desa waung Kecamatan Boyolangu,
SY (27), NO (18) warga Desa Rejosari Kecamatan Gondang dan DS (20) dari
Gondang ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi Pil Dobel L
di Gondang.
Petugas menangkap keempat pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa
desanya kerap dijadikan transaksi Pil Dobel L sehingga membuat resah
warga.
Awalnya Petugas menangkap SU dan SY, setelah dikembangkan petugas menangkap kawanan pelaku NO dan DS dirumahnya. Ratusan Pil Dobel L yang dibawa keempat pelaku berhasil disita petugas.
"Dilakukan penangkapan berdasar laporan masyarakat, DS, SY,NP dan SU. 603 Pil Dobel L dan 6 HP disita petugas sebagai barang bukti" Ungkap Brigadir Vita saat ditemui Tim Liputan Perkasa FM Senin, 20/01 Siang
Vita menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap data-data yang diperoleh sebelumnya termasuk pengakuan jaringan yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya guna pengembangan kasus. Keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun tentang peredaran obat-obat terlarang.
Awalnya Petugas menangkap SU dan SY, setelah dikembangkan petugas menangkap kawanan pelaku NO dan DS dirumahnya. Ratusan Pil Dobel L yang dibawa keempat pelaku berhasil disita petugas.
"Dilakukan penangkapan berdasar laporan masyarakat, DS, SY,NP dan SU. 603 Pil Dobel L dan 6 HP disita petugas sebagai barang bukti" Ungkap Brigadir Vita saat ditemui Tim Liputan Perkasa FM Senin, 20/01 Siang
Vita menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap data-data yang diperoleh sebelumnya termasuk pengakuan jaringan yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya guna pengembangan kasus. Keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun tentang peredaran obat-obat terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar