Hingga pertengahan bulan januari , Pengadilan Agama Tulungagung terima 156 gugatan cerai dan 15 Permohonan Dispensasi

Wakil panitera Pengadilan Agama kelas 1A Tulungagung, Drs Suyono
Senin (20/01) menuturkan hingga tanggal 17/01 kemarin pihaknya telah
menerima 156 gugatan cerai dan 15 Permohonan dispensasi sehingga jika
ditotal sudah ada 171 kasus yang didaftarkan dari awal januari hingga
saat ini.
"Dari tanggal 1 sampai tanggal 17 januari ini ada 156 gugatan cerai dan 15 permohonan dispensasi" Ujar Drs. Suyono saat ditemui Tim Liputan Perkasa Senin (20/01) siang.
Suyono menambahkan dari 15 Kasus permohonan dalam hal ini adalah
permohonan untuk dinikahkah kendati pasangan tersebut masih dibawah
umur.
Pengajuan permohonan pernikahan ini sebagian besar dipicu karena
perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Dalam Catatannya ,Sepanjang tahun
2013 kemarin rata-rata kasus yang masuk dalam datanya perbulan sebanyak
250 kasus dan kasus akan meninggi pada bulan-bulan setelah lebaran.
Masih menurut Suyono, Angka Perceraian di Tulungagung yang dibilang
masih tinggi ini pemicunya masih didominasi oleh masalah ekonomi yang
bisa berkembang ke banyak sebab hingga ke perselingkuhan yang berakhir
dengan perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar